KPK Limpahkan 56 Bukti pada Sidang Praperadilan RJ Lino, Ali Fikri: KPK Sudah Lengkapi Alat-alat Bukti

- 24 Mei 2021, 17:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan 56 bukti dan mendatangkan dua ahli pidana pada sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino (RJL).

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 24 Mei 2021.

“KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Lino merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Baca Juga: Terkait Informasi Haji dari Arab Saudi, Plt Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Belum Dapatkan Info

Ali Fikri menambahkan bahwa bukti yang dibawa tentu berhubungan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

“Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkain kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini,” terang Fikri.

Sidang praperadilan Lino dikatakan Ali Fikri masih dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang pada hari Senin ini membahas mengenai penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, KPK, dan kuasa hukum Lino.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x