PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.
Dalam penyitaan kali ini, penyidik menyita delapan lapangan golf miliknya.
Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyitaan tersebut dilakukan terhadap delapan bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 meter persegi.
Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Tasikmalaya Masih Menutup Tempat Wisata di Wilayahnya
Kedelapan bidang tanah ini berlokasi di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.
Lebih lanjut, Leonard Eben Ezer menuturkan bahwa penyitaan tersebut telah mendapat penetapan izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Penetapan izin penyitaan ini, katanya melanjutkan, termaktub dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn pada tanggal 10 Mei 2021.
Leonard merincikan, aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang disita penyidik meliputi satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 meter persegi, yang terletak di Desa Kepicut dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.