Sebut KPK Ngotot Singkirkan Pegawai, Novel Baswedan: Harapan Masyarakat Harus Diperjuangkan hingga Tahap Akhir

- 26 Mei 2021, 22:02 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /ANTARA

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan tanggapannya, terkait keputusan akhir KPK menonaktifkan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Setelah mengetahui bahwa 51 pegawai tetap dinonaktifkan, Novel menyatakan bahwa Pimpinan KPK memang tampak berambisi menyingkirkan pegawai KPK, dengan menjadikan TWK sebagai alasan.

Pimpinan KPK bahkan menurutnya tak mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya menyatakan bahwa TWK tak boleh dijadikan alasan sebagai pemberhentian pegawai. 
 
 

"Walaupun Pak Presiden sdh arahkan, oknum Pimp KPK tetap ngotot utk singkirkan pegawai KPK dgn justifikasi TWK.," kata Novel Baswedan pada Rabu, 26 Mei 2021. 

Kemudian, Novel mengaku sudah menduga kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penyingkiran pegawai KPK semakin jelas telah direncanakan.
 
"Ini sdh diduga, dan makin tampak by design.," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha. 
 
 
Menurutnya, keputusan akhir Pimpinan KPK tersebut merupakan langkah akhir dari pelemahan KPK. 
 
Maka dari itu, Novel berpendapat bahwa harapan masyarakat terhadap KPK mesti diperjuangkan hingga akhir.
 
"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masy hrs diperjuangkan hingga tahap akhir yg bisa lakukan.," ujar Novel Baswedan menutup pernyataan. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, lembaga KPK telah mengumumkan bahwa 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tetap dinonaktifkan dan tak bisa diberlakukan pembinaan. 
 
 
Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, pada Selasa 25 Mei 2021 kemarin. 
 
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.
 
Sedangkan 24 pegawai lainnya kemungkinan dibina, agar lulus dan berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 
 
"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x