PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjatuhkan pidana penjara penjara selama delapan bulan kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan tersebut.
Tak hanya Habib Rizieq, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara delapan bulan dalam kasus yang sama terhadap lima terdakwa lainnya yang di antaranya Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi, dan Sobri Lubis.
Hal tersebut disampaikan Suparman Nyompa saat membacakan putusan di PN Jaktim pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ujar dia.
Lebih lanjut, Suparman Nyompa menjelaskan bahwa keenam terdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana lantaran tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Akui Diminta BKN Membantu dalam TWK Pegawai KPK, Kepala BNPT: Kami Diminta Bantu untuk Profiling
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.