PR DEPOK - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq, baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.
Dalam kasus kerumunan Petamburan ini, majelis hakim memvonis Habib Rizieq terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Disampaikan oleh majelis hakim, eks Imam Besar FPI itu dinyatakan terbukti bersalah dan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan atas terjadinya kerumunan di Petamburan pada saat Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung kanal YouTube Pikiran-rakyat.com.
Dalam kasus kerumunan Petamburan ini, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim sepakat memutuskan bahwa Habib Rizieq bersalah lantaran telah membuat kerumunan di acara pesta pernikahan putri keempatnya Syarifah Najwa Shihab.
Baca Juga: Akui Diminta BKN Membantu dalam TWK Pegawai KPK, Kepala BNPT: Kami Diminta Bantu untuk Profiling
Kerumunan massa tersebut dinilai telah melebihi batas maksimal yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan acara selama pandemi Covid-19.
Selain pernikahan putrinya, Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah lantaran menyelenggarakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.