PR DEPOK - Terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhkan pidana penjara selama delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Keputusan pidana penjara tersebut disampaikan langsung Majelis Hakim yang diketahui Suparman Nyoman saat membacakan putusan di PN Jaktim, pada Kamis, 27 Mei 2021.
Ternyata, Majelis Hakim PN Jaktim tak hanya memvonis Habib Rizieq. Lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan pun dijatuhi pidana hukuman selama delapan bulan.
Adapun kelima terdakwa yang dimaksud dalam kasus kerumunan itu di antaranya yaitu Sobri Lubis, Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, dan Idrus.
Dalam kesempatan itu, Suparman Nyoman menjelaskan alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya.
Suparman Nyoman menjelaskan bahwa Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana tidak memathui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari JPU.
"Intinyanya menurut Majelis Hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.