Tak Hanya Habib Rizieq, Majelis Hakim Vonis 5 Terdakwa Lain 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:55 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim juga memvonis pidana penjara 8 bulan kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim PN Jaktim juga memvonis pidana penjara 8 bulan kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK - Terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhkan pidana penjara selama delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Keputusan pidana penjara tersebut disampaikan langsung Majelis Hakim yang diketahui Suparman Nyoman saat membacakan putusan di PN Jaktim, pada Kamis, 27 Mei 2021.

Ternyata, Majelis Hakim PN Jaktim tak hanya memvonis Habib Rizieq. Lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan pun dijatuhi pidana hukuman selama delapan bulan.

Baca Juga: Sang Mantan Lesti Kejora Segera Menikah dengan Rizky Billar, Rizky DA Akui Siap Membantu Jika Diminta

Adapun kelima terdakwa yang dimaksud dalam kasus kerumunan itu di antaranya yaitu Sobri Lubis, Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, dan Idrus.

Dalam kesempatan itu, Suparman Nyoman menjelaskan alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya.

Suparman Nyoman menjelaskan bahwa Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana tidak memathui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari JPU.

Baca Juga: Setuju Habib Rizieq Dibebaskan, Gus Nadir: Kita Boleh Berbeda dengan HRS, Tapi Keadilan Berlaku bagi Semua

"Intinyanya menurut Majelis Hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x