PR DEPOK - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), M Gde Siriana, menanggapi keputusan sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.
Dalam keterangannya, Gde Siriana mengomentari pertimbangan majelis hakim yang mengatakan bahwa meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jakarta tidak bisa terlepas dari kerumunan Petamburan pada 14 November 2020.
Ia dibuat bingung dengan pertimbangan majelis hakim soal korelasi meningkatnya kasus positif Covid-19 dengan kerumunan Petamburan.
Gde Siriana mempertanyakan soal cara membuktikan secara ilmiah adanya hubungan antara kasus Covid-19 yang meningkat di Jakarta dengan kerumunan yang menjerat Habib Rizieq tersebut.
"Bgm mbuktikan secara scientific sesuai metodelogi epidemiolog bhw kenaikan kasus Covid di JKT saat itu akibat acara Petamburan?" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter @SirianaGde.
Lebih lanjut, Komite Eksekutif KAMI itu menyarankan agar Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Terlebih, katanya melanjutkan, vonis yang dijatuhkan dalam kasus kerumunan Megamendung hanya berupa denda sebesar Rp20 juta.
"Mestinya HRS harus banding. Apalagi vonis kasus Megamendung hny denda," kata Gde Siriana melanjutkan.