PR DEPOK - Usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, akhirnya Habib Rizieq Shihab menjalani sidang untuk pembacaan vonis atau putusan hakim.
Persidangan itu telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua, Suparman Nyompa menjatuhkan vonis hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Aksi Para Divergent Membongkar Kejahatan Pemerintah
Vonis tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan Habib Rizieq yang terjadi di Megamendung, Bogor.
Dalam kasus itu Habib Rizieq dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menghalangi petugas Covid-19 ketika mendatangi pesantrennya di Megamendung.
Akibat tindakan tersebut, Habib Rizieq dinyatakan sudah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Hakim Suparman Nyompa seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 27 Mei 2021.