Penonaktifan Pegawai KPK Dinilai Berpengaruh, Emil Salim: Tinggalkan Jejak Negatif pada PDIP dan Gerindra

- 27 Mei 2021, 22:00 WIB
Pakar Ekonomi Indonesia, Emil Salim.
Pakar Ekonomi Indonesia, Emil Salim. /ANTARA

PR DEPOK - Pakar Ekonomi Indonesia, Emil Salim turut menyoroti penonaktifan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Beberapa penyidik yang diberhentikan dikabarkan merupakan pihak yang berhasil menangkap koruptor kasus dana bansos, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, dan koruptor kasus ekspor benur, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 
 
Eks Mensos tersebut diketahui berasal dari PDI Perjuangan dan Edhy Prabowo merupakan politisi dari Partai Gerindra.
 
 
Menanggapi fakta tersebut, Emil Salim lantas berpendapat bahwa memberhentikan karyawan yang menangkap kedua koruptor itu, bisa memberikan pengaruh pada partai yang menaungi mereka.
 
Pengaruh yang tampak jelas, lanjut dia, adalah meninggalkan jejak negatif terhadap kredibilitas partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. 
 
Cuitan Emil Salim.
Cuitan Emil Salim.
 
"Memecat karyawan2 KPK penangkap koruptor ex-Menteri Sosial (PDIP) & ex-Menteri Perikanan & Lautan (Partai Gerindra) meninggalkan jejak negatif pd kredibilitas partai2 ini," kata Emil Salim pada Kamis, 27 Mei 2021. 
 
 
Tak hanya pada partai, pemecatan pegawai KPK yang menangani dua kasus tersebut juga menurut Emil Salim, memberikan pengaruh terhadap tokoh yang membenarkan keputusan KPK itu.
 
Mereka para tokoh yang membenarkan pemberhentikan pegawai KPK akan mendapat pandangan negatif ketika di masa Pemilu 2024 mendatang.
 
"dan tokoh2 pemimpin yg membenarkan pemecatan ini atas dalih 'tak lulus tes kebangsaan' di Pemilu nanti.," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @emilsalim2010. 
 
 
Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menonaktifkan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. 
 
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh KPK dan sejumlah lembaga lainnya. 
 
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran persnya pada Selasa, 25 Mei 2021. 
 
 
Meski telah memberikan kesempatan pada 24 pegawai KPK yang sebelumnya tak lulus, tapi KPK tetap dinilai melawan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
 
Pasalnya Jokowi telah jelas mengatakan bahwa hasil TWK tak bisa dijadikan sebagai dasar pemberhentian pegawai. 
 
Namun KPK tetap kukuh memberhentikan 51 pegawai, yang beberapa di antaranya dikabarkan tengah menangani kasus korupsi kelas kakap di Indonesia. 
 
 
Keputusan tersebut lantas membuat banyak pihak menilai bahwa pemberhentian 51 pegawai lewat TWK, merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x