PR DEPOK – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan permintaan maafnya terkait penilaiannya terkait penilaian penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi nilai E atau yang nilai terburuk kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas pengendalian pandemi Covid-19 selama pekan epidemiologi ke-20 (16-22 Mei 2021).
Penilaian ini didasarkan pada tingkatan laju penularan dan tingkat kapasitas respon layanan kesehatan di setiap daerah.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan penilaian ini didapatkan DKI Jakarta karena menunjukkan kapasitas respon yang paling buruk jika dibandingkan dengan daerah lain.
"Ada beberapa daerah yang masuk ke kategori D, ada yang masuk kategori E seperti Jakarta, tetapi ada juga yang masih di C artinya tidak terlalu 'bed occupation rate' dan pengendalian provinsinya masih baik," kata Dante.
Nilai E juga didapatkan DKI Jakarta karena jumlah keterisian tempat tidur ‘bed occupation rate' yang meningkat dan kasus 'tracing'-nya yang juga tidak terlalu baik.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Presiden Telah Beri Arahan
Sehari setelah memberikan peniaian tersebut, Menkes Budi menyatakan permintaan maaf atas penilaian yang dilakukan Kemenkes dan menegaskan indikator sebelumnya tidak menjadi penilaian kerja suatu daerah.