Maklumat Larangan Membakar Pada Musim Kemarau Dikeluarkan Polda Sumsel karena Alasan Berikut Ini

- 29 Mei 2021, 09:10 WIB
Pemadam karhutla FOTO & CAPTION: CORNELIS OKTAVIAUS/
Pemadam karhutla FOTO & CAPTION: CORNELIS OKTAVIAUS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PR DEPOK - Maklumat larangan membakar selama musim kemarau 2021 dikeluarkan Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Dikeluarkan maklumat larangan membakar ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Seperti diketahui bahwa wilayah Sumsel adalah satu dari sejumlah daerah yang rawan karhutla di musim kemarau.

Baca Juga: Hehamahua Soroti Keperawanan Siswi Indonesia, Ferdinand: Bagus Tuh Jadi Ketua Dewan Pengawas Keperawanan

"Menghadapi musim kemarau tahun ini dan mulai terdeteksi ada titik panas (hotspot) akhir-akhir ini diharapkan maklumat tersebut efektif mencegah masyarakat dan petani melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang pada Jumat, 28 Mei 2021.

Masyarakat diimbau pihak Polda Sumsel untuk meningkatkan kewaspadaan karhutla di lingkungannya.

Seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, kini jumlah hotspot di Sumsel meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.

Untuk diketahui bahwa dalam periode 1 hingga 27 Mei 2021 terdapat 134 titik, angka ini lebih tinggi jika dibanding dengan periode bulan sebelumnya.

Baca Juga: Talak Nadya Mustika Sebulan Setelah Menikah, Rizki DA: Itu Pihak Keluarga Istri yang Minta

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x