Tindakan atau Ajakan Golput Pemilu Dinilai Langgar UU Pemilu, Ancaman Hukuman 4 Tahun atau Denda Rp48 Juta

- 31 Mei 2021, 12:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. /ANTARA/HO

PR DEPOK - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tindakan atau ajakan tidak memilih dalam pemilu dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu mencegah golput terjadi, tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 31 Mei 2021.

Kemudian, UU Pemilu Pasal 515 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Dengan demikian, Dasco mengajak semua pihak memakai hak politiknya dan mengabaikan ajakan golput. Anggaran pemilu dianggap sangat besar, sehingga masyarakat diminta menggunakan haknya.

Baca Juga: 8 Negara Ini Bakal Punya Permukiman di Bulan Lewat Artemis Accords, Begini Kelanjutannya

Jika hak pilih tidak digunakan masyarakat, maka ini tidak hanya melanggar UU saja, tetapi mubazir dan tidak ksatria.

"Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri," tuturnya.

Walaupun demikian Dasco memahami setiap orang berhak menentukan pilihan politiknya. Namun, penggunaan ini menentukan nasib bangsa ke depan.

"Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x