PR DEPOK – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) diakibatkan terbukti secara melakukan pelanggaran kode etik.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” ungkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, pada Senin, 31 Mei 2021.
Tumpak menerangkan bahwa Stepanus telah bersalah karena melakuka pelanggaran kode etik.
Jika dirincikan, pertama ia telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak/orang-orang yang memiliki keterlibatan terkait kasus yang sementara ditangani atau sudah ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Informasi mengenai Pengumuman dan Pendaftaran CPNS 2021 Menunggu Persiapan Selesai
Kedua, ia juga terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan meminta dan menerima sejumlah uang yang berasal dari pihak-pihak yang dihubungi.
Ketiga, terbukti memperlihatkan identitas, yakni kartu identitas (id card) selaku Penyidik KPK kepada orang-orang yang mempunyai kepentingan.
“Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c,” tutur Tumpak.
Sementara itu poin yang memberatkan Stepanus yakni setelah membelanjakan uang berjumlah Rp1,6 miliar yang ia dapatkan.