Terbukti Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 16:43 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK).

Pemecatan itu dilakukan oleh Dewas KPK karena Robin telah terbukti bersalah melanggar kode etik.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean ketika menyampaikan putusannya pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Nilai UAH Keterlaluan dan Baper karena Lapor Polisi, Guntur: Jika Bisa Kasih Bukti, Baru Boleh Merasa Difitnah

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik," kata Timpak Hatorangan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kemudian, Tumpak Hatorangan menjelaskan bahwa Robin sudah menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Kedua, menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Rizky Billar, Deny Darko Sebut Rasa Sayang Lesti Kejora Lebih Besar

Atas kesalahan yang dilakukannya itu, Robin dinyatakan telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A, B dan C Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x