Jaksa Ajukan Banding, HRS Dikejar Terus, Refly Harun: Terlihat Betul Sangat Nafsu, Hanya Panjangkan Persoalan

- 1 Juni 2021, 07:16 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Menjelang Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora, Denny Darko Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Alex Adam Faisal mengatakan untuk pihak Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," tuturnya.

Banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Habib Rizieq ini pun kemudian dikomentari oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Ungkap Alasan Hubungannya dengan Dinda Hauw Cuma Bersahabat, Rizky Billar: Dia Nggak Mau Pacaran

Refly Harun menilai pengajuan banding tersebut terkesan bahwa jaksa sangat nafsu mengejar Habib Rizieq untuk dipenjarakan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x