PR DEPOK – Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab pidana penjara selama 6 tahun.
JPU menyebutkan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat.
Padahal, Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Ada beberapa hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa antara lain tuntutan klaim Rizieq Shihab yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Brutal' Pembuka Album SOUR yang Ditulis Olivia Rodrigo Bersama Dan Nigro
Maka dari itu, Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan 2 pasal.
Baca Juga: 5 Efek Samping Minuman Berenergi Bila Dikonsumsi Berlebihan, Salah Satunya Menyebabkan Gagal Jantung