Prihatin Adanya Makelar Perkara di KPK, Novel Baswedan: Harapan Berantas Korupsi Mau Dimatikan?

- 3 Juni 2021, 17:52 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /Twitter.com/@kpk_endgame/


PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan belum lama ini menanggapi kabar adanya makelar perkara di lembaga KPK.

Kabar tersebut awalnya muncul dari kasus penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang terbukti menerima suap terkait penanganan perjara Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

Menanggap hal itu, Novel mengaku prihatin sekaligus sedih, dengan adanya pihak yang berani "main" kasus di dalam lembaga KPK, seperti Robin salah satunya.

Baca Juga: Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas, Pemerintah Kembali Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini

"Prihatin, dan sedih adanya org yg berani 'main kasus' di KPK," kata Novel Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Kamis, 3 Juni 2021.

Kemudian rasa prihatin itu semakin bertambah, lanjut Novel, kala beberapa pihak yang menangani kasus tersebut malah diberhentikan lewat tes wawasan kebangsaan.

Sejumlah pegawai yang disebut mengungkap kasus suap Robin dengan Wali Kota Tanjung Balai tersebut, adalah Ambarita Damanik, Rizka Anung Nata, Yudi Purnomo dan Novel Baswedan sendiri.

Ketiganya kini telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya karena dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan, bersama dengan 48 pegawai lainnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 Juni 2021: 50.035 Positif, 47.873 Sembuh, 959 Meninggal Dunia

"Lebih prihatin lagi krn Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yg ungkap kasus ini justru diupayakan utk disingkirkan dgn alat TWK.," ucapnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x