Hadir Selaku Ahli, Faisal Basri Jelaskan Cuitan Jumhur Hidayat Soal UU Cipta Kerja Bukan Berita Bohong

- 4 Juni 2021, 06:25 WIB
Ekonom Senior, Faisal Basri hadir menjadi saksi ahli dalam persidangan Jumhur Hidayat.
Ekonom Senior, Faisal Basri hadir menjadi saksi ahli dalam persidangan Jumhur Hidayat. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi//ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR DEPOK - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menghadirkan ekonom senior, Faisal Basri sebagai ahli pada Kamis, 3 Juni 2021. 

Tujuan kehadiran Faisal Basri dalam persidangan itu adalah demi menerangkan bahwa cuitan terdakwa soal UU Cipta Kerja bukan lah berita bohong sebagaimana dituduhkan jaksa.

"Ini ingin memberi konteks dan menunjukkan bahwa cuitan Jumhur bukan berita bohong," kata Arif Maulana selaku anggota tim kuasa hukum Jumhur usai sidang seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Baca Juga: Sambut Euro 2020: Timnas Wales Banyak Pemain Bintang Liga Premier, Berikut Susunan Squad Timnya

Dalam persidangn tersebut, Faisal Basri menjelaskan bahwa UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, yang dikritik oleh Jumhur di media sosial memang memuat sejumlah masalah. 

Beberapa di antaranya menurutnya, kesejahteraan buruh dan perlindungan terhadap lingkungan dari ancaman kerusakan. Dua hal itu menjadi isu yang banyak dibahas dalam sidang. 

Kemudian, ekonom senior tersebut juga berpendapat bahwa UU Cipta Kerja memudahkan tenaga kerja asing masuk dan bekerja di dalam negeri. 

Bahkan ia menuturkan pada periode Januari-April 2021 saja, sudah ada lebih dari 6.000 TKA asal China yang masuk ke Indonesia, melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Bagikan Pengalaman Sang Kakak yang Batal Berhaji, Adhie Massardi: Ngurus Haji Saja Berantakan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x