PR DEPOK – Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi turut menyoroti tuntutan yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor, yakni pidana penjara selama enam tahun.
Ia rupanya heran dengan tuntutan tersebut. Pasalnya, vonis Habib Rizieq lebih lama bila dibandingkan dengan Djoko Soegiarto Tjandra, tersangka kasus pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat yang hanya divonis 4,5 tahun penjara.
Lantas, Hilmi Firdausi melontarkan pertanyaan terkait kesalahan Habib Rizieq sehingga bisa dijatuhkan vonis pidana penjara selama itu.
Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Absen dari Euro 2020, Salah Satunya Sergio Ramos
Pendapat tersebut disampaikan Hilmi Firdausi melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28 pada Kamis, 3 Juni 2021.
“Sy ingin bertanya kpd siapapun yg masih memiliki hati nurani, knp tuntutan utk HRS utk kasus RS Ummi sampai 6 thn, sdgkan utk hukuman utk Koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 thn 6 bln. Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar ? Buzzer silahkan jwb jg, sy ingin tau opini kalian,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Terungkap, Berikut Isi Laporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi