PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana turut menyoroti pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyinggung tersangka kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra.
Pasalnya, Djoko Tjandra dituntut hanya 4,5 tahun penjara sedangkan Habib Rizieq dituntut 6 tahun pada kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar pun mengatakan bahwa perbedaan kedua tuntutan tersebut semakin membuktikan bahwa penegakan hukum di negeri ini lebih menghargai maling daripada sosok ulama.
Setuju dengan pernyataan itu, Cipta Panca menilai hal ini sudah keterlaluan. Menurutnya, negara terkesan main-main dalam menegakkan hukum.
“Keterlaluan memang. Sementara Jokowi pernah bilang untuk menghargai privasi pasien dan tidak membuka record pasien. Negara main2 dalam penegakan hukum,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @panca66 pada Jumat, 4 Juni 2021.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!