Lebih Berat daripada Koruptor, HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Refly Harun: Apa Jaksa Nggak Ada Hati Nurani?

- 4 Juni 2021, 12:43 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi tuntutan kasus RS Ummi yang menjerat Habib Rizieq, yang dinilai lebih berat dari tuntutan terhadap kasus para koruptor.

Untuk diketahui, dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara, yang kabarnya lebih berat dari tuntutan kasus korupsi Djoko Tjandra, hingga kasus korupsi bansos.

Dalam pemaparannya, Refly Harun mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal lantaran jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ajudan Semangati Prabowo Atas Polemik Belanja Alutsista, Gus Umar: Dulu Bosmu Hina Pemerintah Jokowi

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Refly Harun, tuntutan ini tidak masuk akal lantaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq belum pasti merupakan bentuk penyiaran.

"Kan nggak masuk akal. Pertama debatable, apakah itu bentuk penyiaran? Kedua, apakah itu adalah bentuk berita bohong atau pemberitahuan bohong? Ketiga, apakah ada hubungan kausalitas antara berita bohong itu dengan keonaran yang timbul?" ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Injak Usia 25 Tahun, Memes Prameswari Akui Siap Menikah: InsyaAllah, Segini Umur yang Matang untuk Menikah

"Atau pertanyaan lebih dulunya adalah apakah timbul atau muncul keonaran? Tentu keonaran yang masuk akal adalah keonaran yang memunculkan korban misalnya, korban jiwa, korban harta, dan sebagainya. Nah ini tidak ada," tutur pakar hukum tersebut.

Ia lantas dibuat tak habis pikir dengan sikap jaksa yang menyebut Habib Rizieq tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, dan juga tidak sopan dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x