PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon ikut menyoroti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Habib Rizieq.
Dalam persidangan terkait tes usap RS UMMI Bogor pada Kamis, 3 Juni 2021 kemarin, Habib Rizieq dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Menurut JPU, Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, dengan mengaku sehat meski telah dikonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Soal Pembatalan Haji 2021, Said Didu: Apa BuzzeRp dan Islamophobia Sedang Bergembira?
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon lantas menilai keputusan JPU itu tidak adil. Bahkan ia menyebut tuntutan itu sebagai ketidakadilan yang begitu sempurna.
Pernyataan itu merupakan balasan dari Fadli Zon terkait pendapat salah satu warganet yang membandingkan hukuman Habib Rizieq dengan hukumam para koruptor.
Dalam cuitan yang dijawab oleh Fadli Zon itu, hukuman Habib Rizieq lebih berat daripada hukuman koruptor bansos hingga Djoko Tjandra yang hanya dihukum penjara selama empat tahun.
"Ketidakadilan yang sempurna," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 4 Juni 2021.