PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea memberikan tanggapannya terkait hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab.
Dalam persidangan kasus tes usap di RS Ummi, Bogor tersebut JPU diketahui menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Menyoroti putusan itu, Christ Wamea lantas menyatakan bahwa hanya Habib Rizieq saja yang dihukum hingga enam tahun lamanya, karena mengaku sehat di depan umum.
Padahal, menurut Christ Wamea, pengakuan itu pun disampaikan Habib Rizieq sebelum munculnya hasil tes usap Covid-19.
"Hanya krn pak HRS Ngomong sehat didepan umatnya dituntut 6 tahun penjara. Padahal beliau ngomong sebelum ada hasil pemeriksaan dokter," kata Christ Wamea pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Kemudian, ia berpendapat bahwa hukuman tersebut tampak jauh berbeda dengan hukuman yang diterima oleh para koruptor, yang dipenjara hanya empat tahun saja.
"Sementara Koruptor kelas kakap saja cuma dituntut 4 thn penjara," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @PutraWadapi.