PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan calon jemaah haji yang ingin menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dipersilakan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa calon jemaah yang batal berangkat dan telah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian.
"Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah/2022," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Sebagaimana diketahui, pemberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini kembali dibatalkan.
Menurut Menag Yaqut, pembatalan dilakukan karena masih masifnya penularan virus corona jenis baru dari India dan Afrika.
Selain memprioritaskan keselamatan dan kesehatan jemaah, alasan lain pembatalkan pemberangkatan haji ialah lantaran pemerintah sudah tidak bisa lagi menunggu keputusan dari Saudi karenasudah kehabisan waktu untuk mempersiapkan semuanya.
Namun, terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji, beredar sejumlah hoaks di tengah masyarakat.