Menag-DPR Diancam Jeratan Hukum karena Dinilai Bohong Soal Haji, RH: Kadang Pemerintah Tak Bisa Terus Terang

- 6 Juni 2021, 12:05 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal kabar hoaks kuota haji yang tidak diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dalam keterangannya, ia mengomentari soal kemungkinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan DPR untuk dijerat hukum lantaran berbohong soal tidak adanya kuota haji.

Refly Harun pun menanggapi pernyataan pakar hukum, Ahmad Khozinuddin yang mengatakan bahwa Gus Yaqut dan DPR bisa dijerat hukum lantaran melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: 4 Manfaat Mengkonsumsi Roti Gandum Hitam, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Kesehatan Jantung

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," demikian bunyi Pasal tersebut.

Menurut Refly Harun sendiri, terkadang pemerintah memang harus menyembunyikan suatu informasi demi mencegah munculnya keributan.

"Kadang-kadang pemerintah tidak bisa berterus terang, karena memang jika berterus terang akan memunculkan sebuah keonaran di kalangan masyarakat. Sehingga dia menahan diri dan tidak menyampaikan informasi yang lengkap," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Sinopsis Snitch, Aksi Penyamaran Seorang Ayah demi Selamatkan Anaknya dari Jerat Pidana Kasus Narkoba

Kendati demikian, Refly Harun mengatakan kebohongan tersebut harus diuji dari segi niatnya.

"Harus kita uji, apakah ada niat untuk menutup-nutupi hal-hal yang tidak baik, ataukah ini semata-mata agar masyarakat tenang," katanya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x