Hati-hati, Menghina Presiden, Wakil, dan DPR di Medsos Bisa Terjerat Hukum Maksimal 4,5 Tahun Penjara

- 7 Juni 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi kejahatan di dunia maya.
Ilustrasi kejahatan di dunia maya. /Geralt/Pixabay

PR DEPOK – Hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena warga yang terbukti menghina Presiden dan Wakil Presiden RI, serta DPR akan mendapat pidana penjara bertahun-tahun.

Terkait hal ini, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kepada orang yang menghina presiden atau wakil presiden dan lembaga negara melalui medsos dengan maksimal pidana 4,5 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, dalam RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR melalui medsos, berupa penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Tak Percaya Dana Haji Aman, Teddy: Silakan Keluar dari Negara Ini Lalu Gabung dengan Hamas

Untuk diketahui, delik pidana tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut isi Pasal 353 RUU KUHP.

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Ditutup, Ini Bocoran Kapan dan Cara Mendaftar agar Lolos Seleksi

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x