PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR terkait penindakan hukum kepada pelaku penghinaan terhadap Presiden dan DPR di media sosial yakni hukuman penjara maksimal 4,5 tahun.
Tak hanya Presiden, di dalam RUU tersebut juga tercantum pelaku penghinaan terhadap DPR, yakni maksimal dua tahun penjara.
Adapun ketetapan ini ditanggapi oleh aktivis dakwah, Hilmi Firdausi melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28, pada Selasa, 8 Juni 2021.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah 0-4 dari Vietnam, Ketua Umum PSSI: Kekalahan ini harus dievaluasi
Ia mempertanyakan, jika menghina Presiden dihukum 4,5 tahun dan menghina DPR dihukum 2 tahun penjara, maka apa berlaku juga dengan menghina ulama di media sosial.
"Menghina presiden di sosmed dihukum 4,5 thn penjara. Menghina DPR 2 thn penjara. Kalau menghina ulama di sosmed ?," ujar Hilmi Firdausi.
Lebih lanjut, Hilmi juga meminta penjelasan lebih detail, penghinaan yang dimaksudkan seperti apa, jangan sampai nanti saat mengkritik disamakan dengan menghina.
Menurutnya akan bahaya negeri jika orang menjadi tidak berani mengkritik karena takut diberi hukuman penjara.