Sebut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Baru Usulan, DPR: Tim Kerja Bersama Membahas Desain Pemilihan dari KPU

- 8 Juni 2021, 12:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  meminta KPU membuat alternatif jadwal pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU membuat alternatif jadwal pemilu. /fraksipan.com

PR DEPOK – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jatuh pada 28 Februari 2024 merupakan usulan atas hasil kesepakatan Tim Kerja Bersama yang terdiri dari beberapa pihak seperti Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu.

“Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. Dan Jika ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu (Galungan) tentu harus digeser waktu pelaksanaan pemilunya,” ucap Guspardi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.

Hal ini disampaikannya dalam rapat Tim Kerja Bersama pada pekan lalu yang mengambil keputusan untuk melaksanakan Pemilu pada 28 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Tim Kerja Bersama ini ini terbagi dari beberapa pihak mulai dari perwakilan seluruh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR RI, Kemendagri yang diwakili oleh Dirjen Polpum dan Dirjen Otda.

Baca Juga: Tegas! Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Buzzer, Roy Suryo: Saya Tidak Menggunakan Istilah YouTuber

Guspardi pun menuturkan bahwa pemerintah dan DPR belum mengambil keputusan final mengenai kapan waktu pencoblosan Pemilu 2024, baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser,” tutur Guspardi.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga berharap agar KPU menyiapkan beberapa opsi mengenai skenario jadwal Pemilu 2024 di bulan Februari nantinya.

Guspardi juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR akan kembali melakukan pembahasan dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah untuk memutuskan mengenai Pemilu 2024 yang bisa diaplikasikan pada penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x