PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, berandai jika Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 benar-benar diamandemen dan menyatakan bahwa jabatan Presiden RI maksimal menjadi tiga periode.
Dalam keterangan tertulis, ia membayangkan kondisi Pilpres 2024 nanti jika presiden benar-benar bisa menjabat selama tiga periode.
Pasalnya, jika jabatan presiden menjadi tiga periode, maka tak menutup kemungkinan bahwa di Pilpres 2024 nanti Jokowi akan dihadapkan dengan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Prabowo Subianto sebagai calon presiden atau capres.
"Kebayang ngga sih kalau UUD diamandemen jabatan Presiden dibatasi 3 Periode. Lantas Pilpres 2024 ada JKW, SBY dan Prabowo utk Capres," ujar Ferdinand Hutahaean, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Menurutnya, akan menjadi hal yang seru jika Jokowi, SBY, dan Prabowo nantinya akan beradu menjadi lawan dalam Pilpres 2024.
"Wahhhhh seru juga ya..!!! @jokowi @SBYudhoyono @prabowo," tutur mantan kader Partai Demokrat itu menambahkan.
Baca Juga: 5 Liga dengan Pemain Terbanyak di Euro 2020, Liga Primer Inggris Salah Satunya
Untuk diketahui, isu masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini kembali memanas seiring dengan semakin mendekatnya waktu penyelenggaraan Pilpres 2024.