Presiden RI Jokowi Terbitkan Perpres Resmi Baru yang Melarang Investasi Miras

- 8 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. //Pixabay/

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Salah satu hal yang ditekankan dalam Perpres baru kali ini adalah larangan melakukan investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Perpres baru ini juga memberikan ketentuan baru yang termaktub pada Pasal 2 yakni menghapus investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews, berikut penggalan mengenai Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

Baca Juga: Adhie Massardi Kritik DPR Atas Tantangan Debat ke Rizal Ramli Soal Dana Haji, Said Didu: Negeri Lucu-lucuan

“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031),” tutur bunyi aturan tersebut.

Kemudian, ada hal yang yang dimasukkan mengenai penutupan bidang usaha dalam kegiatan yang yang hanya boleh dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kegiatan yang dimaksud adalah yang bersifat pelayanan atau dalam misis pertahanan dan keamanan yang strategis dan tidak bisa diimplementasikan atau dibentuk kerja sama dengan pihak lainnya.

Walaupun begitu, pemerintah masih akan membuka peluang nvestasi di bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang sifatnya komersil.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x