Hukuman 2 Tahun Penjara Hina DPR Tuai Penolakan, Luqman Hakim: Ini Bukti DPR Diperhatikan dan Dicintai Rakyat

- 8 Juni 2021, 15:35 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim.
Politisi PKB, Luqman Hakim. /Twitter @LuqmanBeeNKRI

PR DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim turut menyoroti kritikan dan penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut penghinaan ke DPR bisa terancam hukuman dua tahun penjara.

Namun di sisi lain, katanya, hampir tidak ada penolakan dari masyarakat terhadap pasal ancaman 4,5 tahun penjara bagi penghina presiden yang juga terdapat di RUU KUHP.

Menurut Luqman Hakim, situasi seperti itu membuktikan bahwa DPR lebih diperhatikan dan dicintai oleh rakyat dibanding lembaga lain.

Baca Juga: NCT Dream Beri Kejutan ke Penggemarnya, Umumkan Perilisan Album Repackage 'Hello Future'

Pendapat tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI pada Selasa, 8 Juni 2021.

Cuitan Luqman Hakim.
Cuitan Luqman Hakim.

Media framing dan “kritikus” lantang tolak pasal hukuman 2 th kpd penghina lembaga DPR dlm RUU KUHP. Dan, nyaris tdk ada kritik/penolakan thd pasal ancaman 4,5 th penjara bagi penghina Presiden. Ini bukti DPR lebih diperhatikan & dicintai rakyat dibanding lembaga negara lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat disahkan pada 2021 sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Melalui oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x