Heboh RKUHP, Benarkah Hina Presiden dan Wapres Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara?

- 8 Juni 2021, 18:28 WIB
Seorang pengunjuk rasa memprotes RUU KUHP dalam aksi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 30 Mei 2019.
Seorang pengunjuk rasa memprotes RUU KUHP dalam aksi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 30 Mei 2019. /ANTARA FOTO/Aditya Prandana Putra.

PR DEPOK – Polemik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali muncul di masyarakat.

Hal ini dipicu beredarnya draf RKUHP di masyarakat tentang aturan terkait penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Wapres) diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Sebagian orang merasa jika RKUHP disahkan maka kritik yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah ataupun Presiden akan terbatas.

Baca Juga: Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id untuk Dapatkan Banpres BPUM, Simak Caranya Berikut Ini

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan jika apa yang tercantum dalam BAB II Pasal 217—219 RKUHP adalah bersifat delik aduan.

Arsul juga mengatakan PPP bisa menerima perubahan sifat delik yang sebelumnya delik biasa menjadi delik aduan.

"PPP bisa menerima jalan tengah dengan mengubah sifat delik menjadi aduan tersebut. Namun, kami meminta agar pasal ini tetap tidak menjadi pasal karet meski delik aduan," kata Arsul Sani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Rizal Ramli Terima Tantangan Debat Dana Haji, Adhie M: Contoh Parahnya DPR, Wakil Rakyat Apa Wakil Pemerintah?

Namun, dia meminta adanya penjelasan dalam pasal-pasal terkait dengan penghinaan Presiden di RUU KUHP untuk memerinci apa yang dimaksud penghinaan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x