Pemerintah Bersama DPR Bahas RUU KUHP Mengenai Penghinaan kepada Presiden dan Lembaga Negara

- 9 Juni 2021, 06:59 WIB
Gedung DPR RI.*
Gedung DPR RI.* /Antara

PR DEPOK – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang mengurus tentang penindakan kepada orang yang melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden melalui media sosial.

Ancaman hukuman yang bisa didapatkan jika melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden maksimal 4,5 tahun penjara.

Tak sampai di situ saja, RUU juga akan memberikan ancaman kepada siapa pun yang juga melakukan tindakan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR misalnya.

Kemudian, ancaman yang akan dikenakan jika terbukti melakukan tindakan penghinaan kepada lembaga negara yakni maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: Dituding Zalim ke Teh Ninih Meski sudah 19 Tahun Mendampingi, Aa Gym Bantah Telak: Pada Sok Tahu!

Delik pidana ini termaktub dalam BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews, berikut penjabaran isi dari Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x