PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan pembatalan keberangkatan ibadah haji bagi jamaah Indonesia di tahun 2021.
Pembatalan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021, yakni demi keamanan, kesehatan dan keselamatan jemaah.
Pembatalan haji tahun ini memunculkan informasi palsu yang beredar di masyarakat. Isu yang beredar atas pembatalan haji tersebut karena berdalih dana haji telah habis digunakan untuk kepentingan lain.
Ada beberapa informasi ataupun kabar isu yang salah dan selama ini beredar di masyarakat soal dana haji.
Adapun rangkumannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara sebagai berikut:
1. Hoaks: Batalnya keberangkatan calon jemaah haji 1442 H karena dana haji telah habis dipergunakan untuk hal lain.
Fakta: Pembatalan haji bagi jemaah Indonesia di tahun 2021 ini memiliki alasan utama yaitu demi kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji.
2. Hoaks: Batalnya haji bagi jemaah Indonesia karena memiliki utang pembayaran pelayanan akomodasi kepada Arab Saudi, sehingga Arab Saudi tak mau menerima jemaah haji Indonesia.