Sebut Pasal Penghinaan Presiden Perlu Dipertimbangkan, Didik: Jangan Sampai Timbulkan Ketidakpastian Hukum

- 9 Juni 2021, 14:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. /ANTARA/Wahyu Putro A/

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto memberikan pendapatnya terkait RUU KUHP soal penghinaan presiden, wakil presiden hingga lembaga negara, DPR. 

Didik Mukrianto menjelaskan bahwa dalam pandangan judicial review, aturan pasal dalam RUU KUHP tersebut masih perlu dipertimbangkan kembali secara konstitusionalitas. 

Kemudian menurutnya, kemanfaatan dari aturan tersebut juga masih harus dipertimbangkan kembali. 

Baca Juga: Pemerintah Bersama DPR Bahas RUU KUHP Mengenai Penghinaan kepada Presiden dan Lembaga Negara

Sebab, dikatakan Didik, pasal soal penghinaan presiden pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tepatnya pada 2006 silam. 

"Dlm perspektif #judicialreview pasal penghinaan thd Presiden dlm RUU KUHP perlu dipertimbangkan konstitusionalitas  & kemanfaatannya krn pernah dicabut o/ MK.," kata Didik Mukrianto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @DidikMukrianto pada Selasa, 6 Juni 2021. 

Saran itu disampaikan lantaran menurutnya, aturan tersebut jangan sampai memunculkan ketidakpastian hukum pada keputusan akhir Mahkamah Konstitusi, yang bersifat final. 

"Jgn sampai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum thd keputusan MK yg bersifat final," ucapnya menambahkan. 

Baca Juga: Heboh RKUHP, Benarkah Hina Presiden dan Wapres Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Twitter @DidikMukrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x