Penularan Covid-19 Masih Cukup Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Diperbolehkan Gelar Vaksinasi Tahap 3

- 9 Juni 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 3.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 3. /FREEPIK/tirachardz

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tahap 3, dengan target vaksinasi adalah masyarakat umum.

Kesempatan untuk melakukan vaksinasi tahap 3 ini menyusul adanya surat permohonan dari Pemerintah DKI Jakarta agar vaksinasi tahap 3 diperuntukan masyarakat rentan terkait aspek geospasial, serta sosial, dan ekonomi.

Di samping itu, berdasarkan data yang diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sampai dengan 6 Juni 2021 presentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen atau lebih dari 5 persen.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Para Ahli Rekomendasikan Vaksin Ini

Dengan adanya data tersebut menunjukan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 9 Juni 2021, karena penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan untuk menggelar vaksinasi Covid-19 tahap 3 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga menanggapi bahwa Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang diterima di Jakarta pada Rabu, ada tiga pertimbangan persetujuan perluasan sasaran vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Bujuk Warganya agar Mau Lakukan Vaksinasi, Otoritas California Siapkan Dana Rp1,6 Triliun untuk Dibagikan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x