Diduga Langgar Kode Etik, Novel Baswedan Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli ke Dewas

- 9 Juni 2021, 20:25 WIB
 Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dilaporkan tiga penyidik KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dilaporkan tiga penyidik KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. /Humas KPK/Antara
PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dikabarkan telah melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. 
 
Laporan itu disampaikan Novel bersama penyidik Rizka Anungnata dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko pada Senin, 8 Juni 2021 kemarin.
 
"Laporan ini disampaikan Senin, 8 Juni 2021 terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Rabu, 9 Juni 2021.
 
 
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, dugaan pertama dalam pelanggaran itu adalah Lili Pintauli menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. 
 
Atas dugaan tersebut, Lili diduga sudah melanggar prinsip Integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Berikut isi aturan tersebut.
 
"Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi, yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
 
 
Kemudian yang kedua, dugaan Lili memanfaatkan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis. 
 
Dengan dugaan tersebut, Lili diduga telah melanggar prinsip integritas yakni pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 
 
"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksaan tugas, maupun kepentingan pribadi," demikian isi aturan tersebut. 
 
 
Pelanggaran-pelanggaran semacam itu menurut Sujanarko membuat lembaga KPK jadi semakin terpuruk dan membuat kepercayaan publik hilang. 
 
Dalam laporan tersebut, penyidik Rizka Anungnata juga mengaku bersedia menjadi saksi, lantaran dirinya memiliki banyak informasi soal dugaan pelanggaran itu
 
"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," ucal Rizka. 
 
 
Sedangkan apabila dugaan itu tidak terbukti, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas agar berani mengumumkan kepada publik.
 
Sebab menurutnya hal itu akan membebaskan KPK dari stigma adanya kebiasaan yang tak benar dalam penanganan perkara.
 
"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," kata Novel menjelaskan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x