Sembako Bakal Kena Pajak, Mardani Ali: Ini Langkah Panik Pemerintah Melihat Utang yang Menggunung

- 10 Juni 2021, 09:14 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menilai soal sembako bakal kena pajak sebagai langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menilai soal sembako bakal kena pajak sebagai langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung. /Instagram.com/@mardanialisera.

Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lbh cerdas tidak dgn menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok,” kata Mardani.

Akan tetapi, lanjut Mardani Ali, pemerintah seharusnya memperkuat di bidang industrialisasi dengan menggunkan energi terbarukan.

Baca Juga: Mardani Ali Tegas Tolak Diskriminasi Kasus Habib Rizieq: Harusnya Semua Pelanggar Prokes Dilakukan Hal Sama

Tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” ujar Mardani Ali mengakhiri cuitannya.

Cuitan Mardani Ali merespons rencana pemerintah terapkan pajak terhadap sembako.
Cuitan Mardani Ali merespons rencana pemerintah terapkan pajak terhadap sembako. Tangkap layar Twitter.com/@MardaniAliSera.

Seperti diketahui sebelumnya, pengenaan pajak tersebut diatur dalam pasal 4A draf revisi UU No.6.

Dalam draft beleid tersebut dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Ingatkan Jokowi Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Mardani Ali: Kian Lama Bisa Timbulkan Kegaduhan yang Tak Perlu

Dengan begitu artinya, penghapusan itu barang-barang tersebut akan menjadi dikenai pajak/PPN.

Sebelumnya jenis bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x