“Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lbh cerdas tidak dgn menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok,” kata Mardani.
Akan tetapi, lanjut Mardani Ali, pemerintah seharusnya memperkuat di bidang industrialisasi dengan menggunkan energi terbarukan.
“Tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” ujar Mardani Ali mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengenaan pajak tersebut diatur dalam pasal 4A draf revisi UU No.6.
Dalam draft beleid tersebut dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan begitu artinya, penghapusan itu barang-barang tersebut akan menjadi dikenai pajak/PPN.
Sebelumnya jenis bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.