Yasonna Sebut Pasal Penghinaan tuk Jaga Adab Rakyat, Sindiran Rizal Ramli: Jaga Kekuasaan Kali, Masa Peradaban

- 10 Juni 2021, 10:10 WIB
Ekonom Senior, Rizal Ramli.
Ekonom Senior, Rizal Ramli. /Instagram @RizalRamli

PR DEPOK - Ekonom senior, Rizal Ramli, menyindir pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, terkait Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP.

Dalam keterangannya, Rizal Ramli menyoroti pernyataan Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa Pasal Penghinaan terhadap presiden itu dibuat untuk menjaga peradaban.

Tak setuju dengan Yasonna, Rizal Ramli pun melontarkan sindiran pada politisi PDIP tersebut.

Baca Juga: 3 Tips Memilih Tabir Surya Terbaik Berdasarkan Jenis Kulit Menurut Ahli Dermatologi

Ia mengatakan bahwa Pasal Penghinaan dimaksudkan untuk menjaga kekuasaan, bukan menjaga peradaban.

"Mas Yasonna,, ngomong yg benar lah, Jaga kekuasaan kaleee, mosok peradaban - yang ada peradaban otoriter kalee," ujar Rizal Ramli, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @RamliRizal.

Cuitan Rizal Ramli.
Cuitan Rizal Ramli. Tangkap layar Twitter @RamliRizal

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membantah tudingan bahwa Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP dibuat untuk membatasi kritik.

Baca Juga: Geram pada Netizen yang Hujat Rafathar Tanpa Tahu Kebenaran, Baim Wong: Kalian Tuh Sotoy Banget Sih!

Ia menuturkan bahwa pasal ini dibuat mengingat semua orang, termasuk presiden dan wakil presiden, memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x