PR DEPOK – Menkopolhukam Mahfud MD turut angkat bicara terkait tudingan yang dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.
Politisi Partai Demokrat itu menuding Mahfud MD sebagai orang yang telah menghapus pasal penghinaan presiden kala menjabat sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, Mahfud MD membantah tudingan Benny Harman yang menyebut telah menghapus pasal penghinaan presiden.
Bantahan tersebut dilontarkan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Mahfud MD mengatakan penghapusan penghinaan presiden dilakukan jauh sebelum dirinya menjadi pimpinan MK.
“Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK,” katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Tangani Skandal di KPK, Andi Arief: Tidak Mungkin!
Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian menjelaskan terkait penghapusan pasal penghinaan presiden tersebut.