Bantah Tudingan Benny Harman Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Ngawur!

- 10 Juni 2021, 10:29 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD membantah tudingan Benny Harman yang sebut penghapusan pasal penghinaan presiden saat ia menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menko Polhukam, Mahfud MD membantah tudingan Benny Harman yang sebut penghapusan pasal penghinaan presiden saat ia menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK – Menkopolhukam Mahfud MD turut angkat bicara terkait tudingan yang dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.

Politisi Partai Demokrat itu menuding Mahfud MD sebagai orang yang telah menghapus pasal penghinaan presiden kala menjabat sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, Mahfud MD membantah tudingan Benny Harman yang menyebut telah menghapus pasal penghinaan presiden.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut di Era Ini Korupsi Makin Meluas, Gus Umar: Kenapa Anda Diam? Lempar Batu Sembunyi Tangan

Bantahan tersebut dilontarkan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Mahfud MD mengatakan penghapusan penghinaan presiden dilakukan jauh sebelum dirinya menjadi pimpinan MK.

Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK,” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Tangani Skandal di KPK, Andi Arief: Tidak Mungkin!

Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian menjelaskan terkait penghapusan pasal penghinaan presiden tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x