Kembali menegaskan, Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa polemik TWK KPK ini adalah soal kewenangan dari lembaga antirasuah itu bukan perkara HAM.
"Jika tdk bisa jelaskan, artinya Komnas sewenang2 dan hrs dilawan..! Ini soal kewenangan KPK bkn HAM," ucap Ferdinand Hutahaean mengakhiri cuitannya.
Diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri sempat menjelaskan terkait persoalan tersebut.
Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan TWK pegawai KPK.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan Ketua KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ujar Ali Fikri.***