Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Bisa Beri Data, Harus Dilawan!

- 10 Juni 2021, 10:48 WIB
Ferdinand Hutahaean mendukung Ketua KPK Firli Bahuri yang tak penuhi panggilan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran TWK KPK.
Ferdinand Hutahaean mendukung Ketua KPK Firli Bahuri yang tak penuhi panggilan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran TWK KPK. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean.

Kembali menegaskan, Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa polemik TWK KPK ini adalah soal kewenangan dari lembaga antirasuah itu bukan perkara HAM.

"Jika tdk bisa jelaskan, artinya Komnas sewenang2 dan hrs dilawan..! Ini soal kewenangan KPK bkn HAM," ucap Ferdinand Hutahaean mengakhiri cuitannya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean mendukung Ketua KPK Firli Bahuri yang tak penuhi panggilan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran TWK lembaga antirasuah itu.
Cuitan Ferdinand Hutahaean mendukung Ketua KPK Firli Bahuri yang tak penuhi panggilan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran TWK lembaga antirasuah itu. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Atas Dugaan Pelanggaran di TWK, Ferdinand: Abaikan saja, Tak Jelas Dasarnya

Diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri sempat menjelaskan terkait persoalan tersebut.

Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan TWK pegawai KPK.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan Ketua KPK.

Baca Juga: Sebut Pilpres Menguras Tenaga dan Buat Perpecahan, Ferdinand: Kok Rasanya Ingin Lanjutkan 3 Periode ya?

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ujar Ali Fikri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x