Dituding Hapus Pasal Penghinaan Presiden Saat Jabat di MK, Mahfud MD: Agak Ngawur, Jauh Sebelum Saya Masuk MK

- 10 Juni 2021, 12:19 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD menanggapi tudingan yang ditujukan kepadanya terkait pasal penghinaan terhadap Presiden.

Partai Demokrat mengungkapkan bahwa anggota DPR RI, Benny K Harman, menyinggung terkait Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa jabatannya sebagai presiden tak bisa melaporkan orang yang menghinanya dengan julukan "kerbau" saat tahun 2010.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Twitter resmi milik Partai Demokrat, @PDemokrat, pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Bantah Tudingan Benny Harman Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Ngawur!

"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam," tulis @PDemokrat.

Adapun perkara itu lantaran pasal penghinaan terhadap presiden disebut-sebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada era itu dipimpin oleh Mahfud MD.

"Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis @PDemokrat.

Cuitan akun Partai Demokrat soal penghapusan pasal penghinaan presiden.
Cuitan akun Partai Demokrat soal penghapusan pasal penghinaan presiden. tangkap layar Twitter @PDemokrat

Baca Juga: Yasonna Sebut Pasal Penghinaan tuk Jaga Adab Rakyat, Sindiran Rizal Ramli: Jaga Kekuasaan Kali, Masa Peradaban

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x