Apresiasi Kamrussamad Tolak Sembako Kena PPN, Rizal Ramli: Ini Anggota DPR Beneran, yang Lain Udah Jadi PNS

- 10 Juni 2021, 13:05 WIB
Pakar ekonomi senior, Rizal Ramli.
Pakar ekonomi senior, Rizal Ramli. /Instagram @rizalramli.official

Cuitan Rizal Ramli.
Cuitan Rizal Ramli. Tangkap layar Twitter.com/@RamliRizal.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan PPN terhadap sembilan bahan pokok.

Rencana tersebut kemudian langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Baca Juga: Rizal Ramli Terima Tantangan Debat Dana Haji, Adhie M: Contoh Parahnya DPR, Wakil Rakyat Apa Wakil Pemerintah?

Menurut Kamrussamad saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983. Namun, ketika RUU tersebut belum dibahas, sudah banyak polemik yang bermunculan.

Oleh sebab itu, Kamrussamad menolak secara tegas akan kebijakan PPN sembako yang dianggapnya ngawur karena akan berimbas dan membebani rakyat kecil.

Pengenaan pajak terhadap sembako tersebut diatur dalam pasal 4A draf revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Sentil Kinerja Komisaris Garuda Indonesia, Hendri Satrio: Mestinya Ada Tindakan, Minimal Dengar Rizal Ramli

Dalam draft beleid tersebut dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Artinya, dengan penghapusan itu barang-barang tersebut akan menjadi dikenai pajak/PPN.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RamliRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x