Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan PPN terhadap sembilan bahan pokok.
Rencana tersebut kemudian langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.
Menurut Kamrussamad saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983. Namun, ketika RUU tersebut belum dibahas, sudah banyak polemik yang bermunculan.
Oleh sebab itu, Kamrussamad menolak secara tegas akan kebijakan PPN sembako yang dianggapnya ngawur karena akan berimbas dan membebani rakyat kecil.
Pengenaan pajak terhadap sembako tersebut diatur dalam pasal 4A draf revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draft beleid tersebut dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Artinya, dengan penghapusan itu barang-barang tersebut akan menjadi dikenai pajak/PPN.***