Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Sebut Jabatan, Itu Bedakan Derajat Manusia!

- 10 Juni 2021, 13:20 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /ANTARA/Maria Rosari.

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan DPR yang kini telah ditetapkan.

Ferdinand Hutahaean berpendapat RUU KUHP harus bisa melindungi manusia dari upaya dan tindak kriminal, melindungi martabat dan kehormatan manusia.

Hal tersebut dilontarkan Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Bisa Beri Data, Harus Dilawan!

"RUU KUHP itu semangatnya harus untuk melindungi manusia dari upaya dan tindakan perilaku kriminal atau kejahatan. Melindungi martabat dan kehormatan manusia secara adil," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa di dalam KUHP itu tidak perlu harus menyebut jabatan atau kedudukan. Pasalnya, hal itu akan jadi membedakan derajat manusia di mata hukum.

"Tak perlu hrs menyebut jabatan atau kedudukan dlm KUHP, krn itu membedakan derajat manusia dimuka hukum," tutur pria berusia 43 tahun ini menambahkan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Beberkan Pelanggaran dalam TWK KPK, Ferdinand: Kalau Tidak Nyata, Sesat!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x