PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan DPR yang kini telah ditetapkan.
Ferdinand Hutahaean berpendapat RUU KUHP harus bisa melindungi manusia dari upaya dan tindak kriminal, melindungi martabat dan kehormatan manusia.
Hal tersebut dilontarkan Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
"RUU KUHP itu semangatnya harus untuk melindungi manusia dari upaya dan tindakan perilaku kriminal atau kejahatan. Melindungi martabat dan kehormatan manusia secara adil," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa di dalam KUHP itu tidak perlu harus menyebut jabatan atau kedudukan. Pasalnya, hal itu akan jadi membedakan derajat manusia di mata hukum.
"Tak perlu hrs menyebut jabatan atau kedudukan dlm KUHP, krn itu membedakan derajat manusia dimuka hukum," tutur pria berusia 43 tahun ini menambahkan.
Baca Juga: Minta Komnas HAM Beberkan Pelanggaran dalam TWK KPK, Ferdinand: Kalau Tidak Nyata, Sesat!