PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2021.
Pembatalan pemberangkatan haji dilakukan karena dunia masih dalam masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, keberangkatkan dinilai perlu dibatalkan demi menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah.
Sementara itu, dengan adanya pembatalalan tersebut, pemerintah mengeluarkan prosedur pengembalian dana setoran pelunasan biaya haji.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman mengatakan bahwa meski setoran pelunasan diambil jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah tahun selanjutnya.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H atau 2020 M,” ujar Ramadan.
Lama proses pencairan dana tersebut akan memakan waktu sekitar sembilan hari dengan rincian dua hari proses di Kemenag Kabupaten atau Kota, tiga hari di Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dua hari di Banda Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari bank ke rekening.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut prosedur pengembalian dana setoran pelunasan biaya haji.