Akui Khawatir Pasal Penghinaan RKUHP Benar-benar Dihidupkan, Rocky: Wah Habis Saya Digugat Semua Anggota DPR

- 10 Juni 2021, 13:34 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PR DEPOK - Pengamat politik, Rocky Gerung, mengomentari soal Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wapres, serta anggota DPR, yang disusun dalam RKUHP.

Dalam dialog bersama Hersubeno Arief, Rocky Gerung menyoroti Pasal Penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan anggota DPR yang kini berencana untuk kembali dihidupkan.

"Yang paling khawatir memang saya, karena kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya. 540 anggota DPR langsung mengajukan gugatan," ujarnya sambil tertawa, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Baca Juga: Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Sebut Jabatan, Itu Bedakan Derajat Manusia!

Ia lantas menilai bahwa akan dihidupkannya kembali pasal karet ini merupakan tanda atau gejala memburuknya demokrasi.

Pasalnya, Rocky Gerung menilai jika demokrasi bertumbuh, seharusnya pidana terhadap pikiran publik justru berkurang, bukannya ditambah.

"Apalagi pidana terhadap kritik atau bahkan hinaan pada presiden, kan Mahkamah Konstitusi sudah batalkan delik itu," tuturnya.

Baca Juga: Lebih Pilih Beli Rumah Dibandingkan Tas dan Mobil, Lucinta Luna: Pikiran Gue Udah Dewasa

"Tapi memang nanti ada debat, 'kan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi lain dengan yang diusulkan oleh DPR sekarang, oleh Undang-Undang yang baru'. Memang lain, tetapi intinya demokrasi tidak boleh menghalangi orang memberi kritik atau hinaan kepada presiden, bahkan hinaan," kata Rocky Gerung.

Terlebih, kata pria yang juga seorang filsuf itu, anggota DPR telah memiliki hak imunitas yang membuatnya kebal hukum.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x