Sindir Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan ke Legislatif, Said Didu: Beginilah Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

- 10 Juni 2021, 14:12 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut menanggapi soal polemik pasal penghinaan dalam RKUHP.

Said Didu mengomentari pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyerahkan keputusan soal pasal penghinaan itu kepada legislatif.

Menurutnya, sikap sang presiden sama saja seperti lempar batu sembunyi tangan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos BLT, BST, PKH, BPNT Periode Juni 2021 Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

"Beginilah gaya lempar batu sembunyi tangan Sok Jae," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Said Didu menuturkan, pasal penghinaan itu adalah usulan pemerintah yang lantas keputusannya malah diserahkan kepada legislatif.

Padahal, katanya menjelaskan, 80 persen legislatif ada di bawah kekuasaan pemerintah.

Baca Juga: Cek! Ini Cara Daftar Bansos PKH dari Kemensos yang Cair untuk 10 Juta Penerima pada Juli 2021

"Itu kan usulan pemerintah, terus dikatakan terserah legislatif pdhl 80% legislatif dibawah "kekuasaan" pemerintah," tuturnya menambahkan.

Pria yang sempat menjadi anggota MPR di tahun 1997 itu lalu menyinggung soal modus yang sama yang digunakan saat melakukan revisi UU KPK.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x