Asal Syarat Syariah Terpenuhi, Masduki Baidlowi Sebut Dana Haji Boleh Dipakai untuk Kepentingan Infrastruktur

- 10 Juni 2021, 15:52 WIB
Jubir Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi.
Jubir Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi. /Asdep KIP Setwapres/

 

PR DEPOK - Juru Bicara (Jubir) Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi ikut buka suara terkait isu dana haji jemaah, yang gagal berangkat berhaji tahun 2021 ini. 

Dalam pernyataannya, Masduki menyatakan bahwa dana haji sebetulnya boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur, asalkan syarat syariahnya terpenuhi dan penggunaannya aman. 
 
"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun secara fatwa, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan aman," kata Masduki seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 10 Juni 2021. 
 
 
Meski demikian, Masduki menjelaskan bahwa sejauh ini dana haji belum ada investasi yang langsung ke infrastruktur, lantaran masih ada pertimbangan aman atau tidaknya pembangunan tersebut.
 
Namun, belum ada bukan berarti dilarang secara hukum syariah. 
 
"Saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, itu bukan karena dilarang secara hukum dan prinsip syariah. Jadi, kalau tidak ada itu bukan dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak di bawa ke situ," ucapnya. 
 
 
Sejauh ini menurutnya, sebagian besar investasi dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 
 
Selain itu, dikatakan Masduki, dana haji juga dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor agama, dan universitas Islam.
 
"Itu boleh secara hukum, secara regulasi dan prinsip-prinsip syariah itu tidak dilarang," ujar Masduki menambahkan. 
 
Dia juga mengatakan bahwa dana haji tidak boleh diinvestasikan melalui sukuk atau yang lain yang tidak syariah.
 
 
Diketahui sebelumnya, isu dana haji yang digunakan infrastruktur sempat dibantah oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu. 
 
Dia menegaskan bahwa pihak BPKH tidak mengalokasikan dana haji untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, investasi dana haji 90 persen berbentuk Surat Berharga Syariah dan sukuk korporasi.
 
Sedangkan, investasi dana haji yang digunakan yaitu dengan profil risiko low to moderate.
 
"Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi," ucap Anggito.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x