Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Kebal Hukum Lantaran Tolak Pemanggilan Komnas HAM, MAKI Uji 3 Materi ke MK

- 10 Juni 2021, 16:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Instagram @firli_bahuri

PR DEPOK - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai penolakan Ketua KPK Firli Bahuri hadir dari panggilan Komnas HAM telah membuat polemik pro dan kontra.

Baru-baru ini Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Koordinator Maki Boyamin Saiman menjelaskan bahwa alasan Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Komnas HAM dituangkan dalam surat yang dibuat oleh KPK.

Baca Juga: Asal Syarat Syariah Terpenuhi, Masduki Baidlowi Sebut Dana Haji Boleh Dipakai untuk Kepentingan Infrastruktur

"Alasan mangkir Firli Bahuri, Ketua KPK, dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK," kata Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis 10 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Merespons hal tersebut, MAKI berinisiatif menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM dalam TWK pegawai KPK tersebut.

Menurut Boyamin Saiman, MAKI akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.
"Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: Sepakat Tolak Pengenaan Pajak untuk Sembako, Fadli Zon: Buat Hidup Rakyat Makin Susah!

Tujuan uji materi ini menurut Boyamin Saiman guna mengetahui efektivitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x