PR DEPOK – Ekonom senior Indonesia, Rizal Ramli tampak tidak setuju jika pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut untuk menjaga peradaban.
Sebelumnya pernyataan disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ia mengatakan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP menjadi penegas batas masyarakat sebagai bangsa yang beradab.
Lantas Rizal Ramli pun menyinggung Yasonna Laoly bahwa akan disahkannya pasal penghinaan presiden di RKUHP bukan untuk menjaga peradaban, melainkan kekuasaan.
“Mas Yasonna,, ngomong yg benar lah. Jaga kekuasaan kaleee, mosok peradaban - yang ada peradaban otoriter kalee,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @RamliRizal pada Kamis, 10 Juni 2021.
Sebagai informasi, Yasonna Laoly mengatakan setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Segera Akses banpresbpum.id dan Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Online Juni 2021